Berita Nasional

Bela Romyani Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Hotman Paris Cari Nomor HP Petugas KNKT

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di Guci

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea (kiri), Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan (tengah) dan Romyani sopir bus kecelakaan di Guci (kanan) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bud di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.

Dalam unggahan Instagram terbarunya @hotmanparisofficial, Selasa (16/5/2023), Hotman mengunggah pernyataan dari petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait bus yang jatuh ke jurang hingga menimbulkan korban jiwa.

Hotman pun mencari nomor handphone petugas tersebut.

Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan yang ada di dalam video unggahan Hotman, mengatakan bahwa jatuhnya bus pariwisata di Guci tersebut bukan karena rem tangan yang tidak aktif.

"Kalau saya melihat kemungkinan itu tipis ya (Rem tangan tidak aktif), pertama temuan di lapangan bahwa rem tangan itu narik. Ketika diangkat, rodanya itu terkunci," ungkap Ahmad Wildan.

Lebih lanjut, Wildan juga mengatakan bahwa bus pariwisata tersebut juga meluncur dalam kecepatan lambat, sehingga rem tangan dianggap aktif.

"Kemudian ketika kita melihat videonya, turunnya juga tidak cepat, ketika saya tanya saksi juga bilangnya cepet tapi tidak cepet banget," ujar Wildan.

Hotman Paris Kawal Kasus Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Singgung Penyebab Mobil Terperosok Jurang
Hotman Paris Kawal Kasus Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Singgung Penyebab Mobil Terperosok Jurang (instagram/hotmanparisofficial)

"Kemungkinannya kecil kalau rem tangan dirilis itu," sambungnya.

KNKT menduga penyebab bus terjun ke sungai karena kemiringan dan kelebihan muatan sehingga mudah untuk meluncur ke jurang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Tak hanya itu saja, ia juga menyebutkan tempat parkir bus yang tidak rata dan tanah yang mudah terperosok.

"Dugaan pertama kemiringan jurang melebihi kelebihan handbrake untuk menahan bis di posisinya. Kedua tempat bus parkir merupakan tanah gembur yang membuat tanah ganjalan bus mudah terperosok," jelasnya.

Menanggapi pernyataan itu, melalui keterangannya Hotman menegaskan bahwa unsur kelalalain sopir makin terbantahkan.

Tak hanya itu saja, Hotman pula menyoroti kondisi tanah tempat parkir bus yang tidak rata sehingga tidak menjadi tanggung jawab pihak sopir bus tersebut.

Kendati demikian, atas penjelasan itu Hotman menanyakan sopir bus yang bisa jadi tersangka dibalik kejadian tersebut.

"Siapa yg bisa bantu agar hotman dapat no tel pejabat KNKT ini'?? Hotman dalam rangka bantuin supir!! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll apa itu tanggung jawab supir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Knp Tsk?? Why? Who??," tulisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved