Berita Nasional

Bela Romyani Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Hotman Paris Cari Nomor HP Petugas KNKT

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di Guci

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea (kiri), Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan (tengah) dan Romyani sopir bus kecelakaan di Guci (kanan) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bud di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah. 

Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris meminta dukungan publik untuk sang sopir Romyani dinilai tak bersalah

"Kacian supir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen," kata Hotman Paris.

Pada postingan itu juga, Hotman Paris menyinggung penyebab kecelakaan di luar kendali sang supir.

Baca juga: Curhat Anak Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Tolong Hotman Paris, Yakin Ayah Tak Salah

Hotman Paris menuturkan jika bus yang terparkir bisa saja maju sendiri dan terperosok ke jurang akibat tanah yang tidak padat.

"Kasus Supir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa.

Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insinyur pertanian?," tegas Hotman Paris.

"Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," tutupnya.

Sopir Bus Tersangka

Diberitakan Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,

Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved