Berita Nasional
Bela Romyani Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Hotman Paris Cari Nomor HP Petugas KNKT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di Guci
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris meminta dukungan publik untuk sang sopir Romyani dinilai tak bersalah
"Kacian supir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen," kata Hotman Paris.
Pada postingan itu juga, Hotman Paris menyinggung penyebab kecelakaan di luar kendali sang supir.
Baca juga: Curhat Anak Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Tolong Hotman Paris, Yakin Ayah Tak Salah
Hotman Paris menuturkan jika bus yang terparkir bisa saja maju sendiri dan terperosok ke jurang akibat tanah yang tidak padat.
"Kasus Supir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa.
Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insinyur pertanian?," tegas Hotman Paris.
"Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," tutupnya.
Sopir Bus Tersangka
Diberitakan Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Romyani
Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka
Tribunsumsel.com
Bus Terjun Bebas ke Sungai di Guci
Hotman Paris Hutapea
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.