Berita Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora dan Partai Garuda, Temukan Hal ini

KPU Lubuklinggau kembalikan berkas Bakal Calon Legislatif partai Gelora dan Garuda karena temukan hal ini.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri mengungkap penyebab berkas Bacaleg partai Gelora dan Partai Garuda dikembalikan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengembalikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Garuda.

Dari 18 parpol yang mendaftarkan, hanya berkas Partai Gelora dan Partai Garuda yang dikembalikan karena ditemukan persyaratan kurang lengkap.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri menyampaikan kedua partai tersebut berkasnya dikembalikan karena tidak bisa melengkapi syarat yang telah ditentukan sampai batas waktu akhir pendaftaran.

"Sampai terakhir ada dua partai yang dikembalikan, yakni Partai Gelora dan Partai Garuda keduanya tidak bisa melengkapi syarat sampai penutupan," ungkapnya pada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Sekretaris DPD Demokrat Sumsel Tidak Kembali Maju Caleg 2024, Ini Sosok Pengganti

Dia menyebutkan,16 parpol yang lengkap yakni Partai Hanura, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PBB, NasDem, Perindo, PPP, Golkar, PKN, PSI, Gerindra, Ummat, dan Partai Buruh.

Hanya saja Topandri mengaku, tidak bisa merinci partai apa saja yang melengkapi kuota calegnya sampai 30 caleg. Namun hampir rata-rata partai besar yang lama melengkapi seluruh kuota calegnya.

"Untuk data lengkapnya nanti kita sampaikan karena itu bagian dari divisi teknis, kalau jumlahnya saya tidak hafal," katanya.

Topandri mengungkapkan setelah proses pendaftaran ini selesai pihaknya akan melakukan verifikasi, pada saat verifikasi itu sebenarnya ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan.

"Nanti pada saat verifikasi itu mana yang kurang lengkap bisa diperbaiki oleh parpol yang telah terdaftar ini," ujarnya.

Namun untuk dua partai yang dinyatakan tidak lengkap tersebut untuk sementara tidak bisa mengikut pemilihan legislatif (Pileg) kecuali ada masa perpanjangan maka mereka bisa mengajukan.

"Bila tidak ada perpanjangan maka dua partai tersebut tidak ada caleg untuk Pemilu tahun ini di Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian untuk agenda selanjutnya, dalam waktu dekat KPU Lubuklinggau akan melakukan verifikasi berkas, merampungkan DPT dan sosialisasi kirab hari pencoblosan.

"Sekarang kita sedang sosialisasi kirab hari pencoblosan," ujarnya. (Joy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved