Berita Muratara

Hanya Partai Garuda Tak Daftarkan Bacaleg di Muratara, Proses Ribet Jadi Penyebab, Begini Respon KPU

Partai Garuda menjadi satu-satunya yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif di Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Deretan 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 berjejer di depan kantor KPU Kabupaten Muratara. Sejumlah parpol sudah mengajukan bakal caleg di KPU Muratara kecuali Partai Garuda. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Partai Garuda menjadi satu-satunya yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan di Pemilu 2024.

Hingga habis waktu masa pengajuan bakal caleg pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, tidak ada pengurus partai Garuda tersebut mendatangi KPU Muratara untuk menyerahkan dokumen.

Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Muratara, Mika Herlina membenarkan bahwa parpol mereka tidak mengajukan bakal caleg ke KPU setempat hingga habis masa pengajuan.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada orang-orang yang akan maju calon anggota DPRD Muratara melalui Partai Garuda, namun proses pengajuan itu dirasakannya cukup rumit.

"Kita sebenarnya sudah siap, bakal calonnya sudah ada, nama-namanya sudah kita kirim ke DPP, tapi prosesnya rumit sekali, dari DPP juga kita belum ada persetujuan," kata Mika Herlina dikonfirmasi TribunSumsel.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Mantu Alex Noerdin Bergeser Maju Bakal Caleg Golkar 2024 dari Jabar, Ini Penjelasan Golkar Sumsel

Mika menyebut, seyogyanya setiap daerah pemilihan (dapil) di 4 dapil se-Kabupaten Muratara, caleg Partai Garuda sudah terisi walau komposisi tidak penuh sesuai jumlah kursi DPRD di sini.

"Dari dapil satu sampai empat ada, tapi persetujuan dari DPP belum ada, kemudian Silon DPC Garuda Muratara itu tidak muncul, itulah kami bingung, kalau Silon kami tidak keluar bagaimana kami mau bawa ke KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Muratara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ardiyanto mengatakan pihaknya dari jauh-jauh hari sudah menginformasikan bahwa mereka menyiapkan helpdeks atau ruang konsultasi bagi parpol.

Kata Ardiyanto, ruang konsultasi tersebut memang disiapkan untuk parpol terutama bagi yang mengalami kendala dalam proses pengajuan bakal caleg, sehingga mestinya dimanfaatkan dengan baik oleh peserta Pemilu 2024.

"Kami telah menyiapkan helpdeks untuk berkonsultasi. Sudah kami informasikan dari jauh-jauh hari, kalau ada kendala silakan datang ke KPU, nanti ada petugas yang membantu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto menyampaikan dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ada 17 parpol yang mengajukan bakal caleg kecuali Partai Garuda.

Dari 17 parpol yang mengajukan bakal caleg, ada 16 parpol melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan 1 parpol secara manual atau belum menggunakan Silon.

Ke-16 parpol melalui Silon antara lain, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PBB, NasDem, Perindo, PPP, Golkar, PKN, PSI, Gerindra, Ummat, dan Partai Buruh.

Sedangkan satu parpol yang mengajukan bakal calon secara manual adalah Partai Gelora, serta satu parpol yang tidak mengajukan bakal caleg yakni Partai Garuda.

"Khusus Partai Gelora karena baru secara manual, diberi waktu 2x24 jam untuk melakukan pengunggahan pada Silon setelah dinyatakan diterima oleh kami KPU. Dasar regulasinya adalah Surat Edaran KPU Nomor 475 dan 476," terang Agus.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved