Berita Nasional

Arisan Bodong di Cianjur, Ibu Muda Ditangkap Karena Tipu Puluhan Korban Hingga Rugi Rp 1,3 M

Dirinya mengatakan, pada saat jatuh tempo, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut pada korban.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Arisan Bodong di Cianjur, Ibu Muda Ditangkap Karena Tipu Puluhan Korban Hingga Rugi Rp 1,3 M 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNSUMSEL.COM, CIANJUR - LH ibu muda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kini ditangkap polisi.

Itu terjadi usai LH diketahui sebagai banda arisan bodong.

Tak tanggung-tanggung, LH membuat puluhan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1,3 Miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang korban pada Februari 2023.

"Atas dasar laporan tersebut kita melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 orang saksi, dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil kita tangkap," katanya pada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, lanjut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan cara menjual dan menawarkan arisan kepada masyarakat di Kecamatan Cibeber.

"Tersangka LH melakukan ini dengan cara menawarkan lelang arisan kepada korban.

Baca juga: Tertipu Arisan Online Wanita ini Melapor ke Polrestabes Palembang, Ungkap Kerugian Capai Rp 450 Juta

Baca juga: Tampang DRP Bandar Arisan Bodong Baturaja, Tilep Uang Rp 6,3 M Buat Bangun Rumah Hingga Beli Mobil

Ia mengiming-iminginya mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen dari nilai pembelian arisan," kata dia.

Dirinya mengatakan, pada saat jatuh tempo, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut pada korban.

Akibatnya satu orang korban NN mengalami kerugian Rp 304 juta.

"Sesuai dengan pemeriksaan dan penyelidikan jumlah korban sebanyak 50 orang.

Dengan jumlah puluhan korban itu kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," kata dia.

Azshari menyebutkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjaran maksimal selama 4 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved