Berita Palembang
Tertipu Arisan Online Wanita ini Melapor ke Polrestabes Palembang, Ungkap Kerugian Capai Rp 450 Juta
Korban arisan online melapor ke Polrestabes Palembang sebab mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Korban arisan online melapor ke Polrestabes Palembang sebab mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.
Pelapor bernama Windi Martini (41) warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dan menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Hasil Lelang Jabatan Sekda Banyuasin Segera Diumumkan, Bupati Askolani: Kami Pilih yang Terbaik
Windi melaporkan pemilik arisan online inisial LO yang diduga sudah melarikan uang arisan yang mulai macet sejak November 2022 lalu.
Saat melaporkan ke Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya Septa Purwani, Windi mengatakan mulanya lima bulan awal arisan yang dia ikuti berjalan lancar.
"Saya ikut arisan sistem menurun, sekali setor Rp 4,5 juta perbulan saya ikut 15 arisan dengan dia. Sudah dua kali ikut arisan lancar, namun arisan ketiga ini mulai ada macet-macetnya. Saya ikut mulai Juni 2022 lalu, " ujar Windi, usai melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (9/5/2023).
Sekali mendapatkan arisan ia mengaku bisa mendapatkan Rp 50 juta, namun semenjak arisan itu macet ia tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi.
Windi mengatakan sebelumnya ia sudah melakukan somasi kepada terlapor, namun saat somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab.
Ia juga menambahkan tidak terlalu mengetahui jika ada korban lain yang tertipu arisan tersebut.
"Sempat ketemu waktu somasi, namun mediasi kedua ada perjanjian dia mau ganti uang bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada itikad lagi, selalu mengelak, " katanya.
Terlapor selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun tidak ada kabar.
"Alasan dia banyak, sabarlah katanya, katanya dia mau jual aset. Background dia sehari-hari punya usaha tempat makan, " ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Septalia Purwani menambahkan usai melapor polisi ia berharap terlapor bisa menepati janjinya sesuai perjanjian awal.
"Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan, " katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Arisan Online
Korban Arisan Online
Polrestabes Palembang
berita palembang
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH |
![]() |
---|
Dari 252 Kios Hanya Terisi 15, Pasar Sekanak Palembang Disulap Jadi Tempat Kuliner Tepian Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.