Berita Palembang

Catat, Ini Jam Operasional Truk di Palembang, Berikut Ruas Jalan Boleh Dilintasi

Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi truk angkutan barang tersebut.

|
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi truk angkutan barang tersebut. Gambar salah satu truk angkutan barang yang terlibat kecelakaan dan melintas di luar jam operasional beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Kota Palembang juga diminta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya.

Pihak terkait diminta meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Apabila perusahaan dan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved