Berita Palembang
Catat, Ini Jam Operasional Truk di Palembang, Berikut Ruas Jalan Boleh Dilintasi
Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi truk angkutan barang tersebut.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi oleh truk angkutan barang tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan Palembang, Agus mengatakan mereka Dishub Palembang kembali menegaskan truk angkutan yang menuju gudang di kawasan Pusri atau pelabuhan Boom Baru dilarang melintas siang hari dan harus melintas sesuai dengan jam operasionalnya.
Agus mengatakan tanda larangan melintas siang hari ini banyak ditemui di badan jalan misalnya di Demang Lebar Daun, Parameswara, Simpang Polda hingga Residen Abdul Rozak.
Namun faktanya masih banyak kendaraan dengan muatan besar itu melintas siang atau malam padahal belum jam operasionalnya.
Sesuai aturannya, jam operasional kendaraan besar ini boleh melintas di jalan Kota Palembang hanya malam hari saja yakni pukul 21.00-06.00 atau saat jalan sudah sepi.
Itupun hanya ada dua jalan yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru.
Jalan kedua yang bisa dilalui kendaraan tersebut yakni Sukarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak.
"Diluar jam tersebut tidak boleh melintas," kata Agus, Kamis (11/5/2023).
Ditanya masih banyak kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, Agus mengatakan penindakan kendaraan itu kewenangan kepolisian karena Dishub hanya berwenang menjalankan Perwali saja yang mengatur jam operasional kendaraan melintas dan hal itu sudah dilakukan.
Disinggung apakah juga Dishub bisa menindak angkutan truk ini terkait izin trayek atau laik jalannya, dia mengatakan sudah menggandeng asosiasi jasa angkutan ini untuk mensosialisasikan aturan yang ada.
Agus mengatakan beberapa hari belakangan ini juga sudah dilakukan penerbitan dan sosialisasi terkait angkutan besar itu agar mematuhi tata tertib yang berlaku.
Terbaru Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat yang ditujukan pada Kapolda Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Pemkot Palembang mensosialisasikan dan menertibkan angkutan barang yang beroperasi di luar jam operasional.
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Mei lalu dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan Surat
Gubernur Sumatera Selatan Nomor Keputusan 180/KPTS/DISHUB/2023
tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan.
Herman Deru menegaskan sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang dan penyampaian aspirasi masyarakat serta aksi unjuk rasa oleh perwakilan pada 4 Mei lalu di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam surat tersebut Herman Deru meminta pihak terkait melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
berita palembang hari ini 2023
berita palembang terkini
Ruas Jalan Boleh Boleh Dilintasi Truk di Palembang
Tribunsumsel.com
| Siap-siap Air PDAM Bakal Mati di 6 Wilayah di Palembang Selama 1x24 Jam Besok, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ratu Dewa Berpotensi Bakal Rombak Sejumlah Pejabat yang ada di Pemkot Palembang |
|
|---|
| Tak Seperti Jalan Tol, Pengendara Ngeluh Tol Kayuagung-Palembang Layaknya Proyek yang Baru Dibangun |
|
|---|
| Foto Asusila Anak Dilihat Guru, Ibu di Palembang Laporkan Pacar Putrinya ke Polisi, Fakta Terungkap |
|
|---|
| Lewat Jakabaring Saat Subuh, Pemuda di Palembang Jadi Korban Begal, Motor Hilang, Kini Dirawat di RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jam-operasional-truk-di-Palembang-ruas-jalan-boleh-dilintasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.