Berita Nasional
Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Terancam 5 Tahun Penjara
Inilah Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Ternyata Karena Adanya Kelalaian....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Sementara itu kini Romyani (55) harus menerima keputusan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah minggu lalu, (7/5/2023).
Romyani tak sendiri, sang kernet berinisial AY statusnya turut jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut.
Sebelum jadi tersangka, dukungan publik sempat ramai ditujukan kepada Romyani sang sopir bus lantaran dinilai tak bersalah.
Hal tersebut dapat dilihat dari komentar di postingan di instagram Dutawistaa_official, Rabu (11/5/2023).
Publik di medsos ramai menuliskan tagar #savepaksopir sebagai salah satu bentuk dukungan.
"Jangan Salahkan pak supir," tulis akun @tika.putrry3
"Savepaksopir,"tuis akun @Alonecreative
Baca juga: Romyani Sopir Bus dan Kernet PO Duta Wisata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
Adapun kini Romyani sopir bus Po Duta Wisata disangkakan dengan pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut :
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tertulis di isi pasal tersebut.
Lebih jauh, seperti diketahui sebelumnya bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
PO Duta Wisata
Romyani
Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka
Kecelakaan Bus PO Duta Wisata
| Drama Penangkapan Lukas Enembe Diungkap KPK, dari Ngutang Sewa Boeing Hingga Dicaci Maki |
|
|---|
| Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi |
|
|---|
| VIDEO Alasan Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Solo Padahal Baru Satu Tahun Disimpan, Dicecar Hakim KIP |
|
|---|
| Ini Kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Soal Isu Harimau Kurus di Ragunan Tak Diberi Makan |
|
|---|
| Sosok Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Jabat Komandan Pusat Komando Pasukan Katak, Jebolan AAL 1998 |
|
|---|
