Berita Nasional
Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Terancam 5 Tahun Penjara
Inilah Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Ternyata Karena Adanya Kelalaian....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Sementara itu kini Romyani (55) harus menerima keputusan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah minggu lalu, (7/5/2023).
Romyani tak sendiri, sang kernet berinisial AY statusnya turut jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut.

Sebelum jadi tersangka, dukungan publik sempat ramai ditujukan kepada Romyani sang sopir bus lantaran dinilai tak bersalah.
Hal tersebut dapat dilihat dari komentar di postingan di instagram Dutawistaa_official, Rabu (11/5/2023).
Publik di medsos ramai menuliskan tagar #savepaksopir sebagai salah satu bentuk dukungan.
"Jangan Salahkan pak supir," tulis akun @tika.putrry3
"Savepaksopir,"tuis akun @Alonecreative
Baca juga: Romyani Sopir Bus dan Kernet PO Duta Wisata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Adapun kini Romyani sopir bus Po Duta Wisata disangkakan dengan pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut :
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tertulis di isi pasal tersebut.
Lebih jauh, seperti diketahui sebelumnya bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
PO Duta Wisata
Romyani
Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka
Kecelakaan Bus PO Duta Wisata
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.