Berita Nasional

Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Ternyata Karena Adanya Kelalaian....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel
Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci 

Sementara itu kini Romyani (55) harus menerima keputusan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah minggu lalu, (7/5/2023).

Romyani tak sendiri, sang kernet berinisial AY statusnya turut jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut.

Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal (Kolase/Po Duta Wisata)

Sebelum jadi tersangka, dukungan publik sempat ramai ditujukan kepada Romyani sang sopir bus lantaran dinilai tak bersalah.

Hal tersebut dapat dilihat dari komentar di postingan di instagram Dutawistaa_official, Rabu (11/5/2023).

Publik di medsos ramai menuliskan tagar #savepaksopir sebagai salah satu bentuk dukungan.

"Jangan Salahkan pak supir," tulis akun @tika.putrry3

"Savepaksopir,"tuis akun @Alonecreative

Baca juga: Romyani Sopir Bus dan Kernet PO Duta Wisata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Publik Menyebut Sopir Po Duta Wisata Tak Bersalah
Publik Menyebut Sopir Po Duta Wisata Tak Bersalah (Kolase/instagram Po Duta Wisata)

Adapun kini Romyani sopir bus Po Duta Wisata disangkakan dengan pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut :

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tertulis di isi pasal tersebut.

Lebih jauh, seperti diketahui sebelumnya bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved