Berita Palembang

Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tilang Manual Kembali Diadakan: Orang Gak Takut Kalo Gak Ditilang

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta Polri untuk kembali menerapkan tilang manual ke masyarakat.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru meminta tilang manual kembali diterapkan di Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta Polri untuk kembali menerapkan tilang manual ke masyarakat.

Menurut Herman Deru, penerapan tilang eletronik tidak terlalu memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas yang secara tidak langsung juga bisa berdampak terhadap meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya.

Pernyataan meminta kembali diadakan tilang manual disampaikan Herman Deru setelah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.

"Iya saya minta sampaikan ke Polri, tilang konfensional atau manual di hidupkan lagi. Karena orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumsel, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kata Gubernur Sumsel Herman Deru Soal Viral Jalan Rusak Parah di OKI: Lihat Dulu Status Jalannya

 

 

Dalam SK tersebut, Gubernur Herman Deru meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

Kepada Pemerintah Kota Palembang, Ia juga meminta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya.

Kemudian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL).

"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved