Berita Nasional
Sosok PPA, Oknum Dosen STIKes Buleleng Lecehkan Mahasiswa Jadi Tersangka, Baru Dapat Gelar Doktor
Sosok oknum dosen berinisial PPA (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng, Bali
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok oknum dosen berinisial PPA (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng Bali.
PPA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Diketahui, PPA merupakan dosen tetap pengajar mata kuliah keperawatan di STIKes Buleleng sejak tahun 2017.
Kini, PPA pun telah resmi dipecat sebagai dosen di STIKes Buleleng.
Baca juga: Kronologi Dosen STIKES Buleleng Lecehkan dan Henak Perkosa Mahasiswinya, Kini Berujung Dipecat

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana.
"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Padahal, Diketahui, sebelumnya, oknum dosen disebut baru saja mendapatkan gelar dokter Ilmu Kedokteran dari Universitas ternama di Bali.
Sundayana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi.
Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah terlibat masalah.
Baca juga: Oknum Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswi Dipecat dan Ditetapkan Tersangka, Videonya Viral
Bahkan, pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen.
"Itu merupakan ulah oknum. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Alat bukti itu salah satunya adalah video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 7 Mei 2023.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelasnya.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
Kronologi Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi
kronologi seorang mahasiswi diduga jadi korban pelecehan oleh oknum dosen dari kampus ternama di Buleleng.
Kejadian itu terjadi, pada Jumat (5/5/2024) sekitar pukul 01.15 WITA. Saat itu, terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar beberapa kali ditarik ke dalam oleh tersangka.
Korban pun menolak dan berusaha melawan.

Berdasarkan video rekaman CCTV diunggah akun Instagram @kabarnegeri, seorang wanita sedang duduk di depan pintu kamar kos.
Wanita tersebut tiba-tiba ditarik oleh seorang pria diduga dosenya dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
"Rekaman CCTV pelecehan seksual & percobaan pemerkosaan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya. TKP Singaraja tanggal 5 Mei 2023 pukul 01.15 Wita," tulis keterangan akun @kabarnegeri, Jumat (5/5/2023).
Adapun kejadian tersebut berawal dari korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp.
Status itupun ditanggapi oleh dosennya yang berdalih menawarkan solusi dan bertanya alamat.
Baca juga: Video Viral Dosen di Bali Diduga Coba Rudapaksa Mahasiswinya di Kosan, Begini Kronologinya
Disebutkan jika, sang dosen dikenal baik dan perhatian kepada para mahasiswanya.
Korban tak menaruh curiga dan langsung mengirimkan alamat kosannya.
Singkat cerita, dosen tiba di kos mahasiswinya itu.
Ia disebut meraba tubuh korban.
Sontak, korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar.
Akan tetapi, dosen itu menarik pinggang korban secara paksa agar kembali masuk ke kamar.
Korban yang dalam keadaan gemetar dan syok, merasa takut untuk berteriak sehingga hanya mampu berusaha melawan keluar dari kamar tersebut.
Lebih lanjut, dosen mengancam akan mengagalkan skripsi mahasiswinya itu jika melaporkan kejadian tersebut.
"Segala chat dihapus oleh oknum dosen dan mahasiswi ini dipaksa untuk bungkam, jika tidak skripsinya akan digagalkan," tulis akun @kabarnegeri.
Saat kejadian, korban diketahui sempat memotret oknum dosennya dan langsung meminta rekaman CCTV kosan sebagai barang bukti untuk melapor ke polisi.
"Tolong bantu mahasiswa ini menemukan keadilan dan masa depan pendidikannya. Jangan sampai dia gagal skripsi karena ancaman dosen tersebut padahal sudsh jelas dia adalah korban pelecehan jika dilihat dari rekaman CCTV yang ada," tambah akun tersebut.
Baca berita lainnya di google news
Dosen di Bali
Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswi
PPA Dosen di Bali
PPA Dosen STIKES di Buleleng Dipecat
Tribunsumsel.com
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.