Berita Nasional

Kronologi Dosen STIKES Buleleng Lecehkan dan Henak Perkosa Mahasiswinya, Kini Berujung Dipecat

Sebelumnya PPA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng atas kasus pelecehan seksual.

Editor: Slamet Teguh
(Instagram Jegbali)
Tangkapan layar rekaman CCTV yang berisi kejadian percobaan pemerkosaan mahasiswi oleh dosennya di Kota Singaraja, Provinsi Bali 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelecehan mahasiswi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng oleh dosennya berinisial PPA (33) kini memasuki babak baru.

Sebelumnya PPA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng atas kasus pelecehan seksual.

Kini, PPA pun telah resmi dipecat sebagai dosen di STIKES Buleleng.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana.

"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Diketahui jika PPA diduga melecehkan mahasiswinya di kos korban di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.

I Made Sundayana mengatakan, PPA merupakan dosen tetap pengajar mata kuliah keperawatan di STIKES Buleleng sejak tahun 2017.

Sundayana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi.

Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah terlibat masalah.

Bahkan, pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen.

"Itu merupakan ulah oknum. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu," kata dia.

Baca juga: Kronologi Istri Dosen di Lubuklinggau DPO Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta

Baca juga: Kronologi Oknum Dosen di Bali diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal Pasang Status WA Masalah Hidup

Ia memastikan mahasiswi yang menjadi korban telah diberikan perlindungan.

Hal ini dilakukan agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan.

"Kondisi korban sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester akhir dan sedang menyusun skripsi," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved