Berita Nasional

Sosok PPA, Oknum Dosen STIKes Buleleng Lecehkan Mahasiswa Jadi Tersangka, Baru Dapat Gelar Doktor

Sosok oknum dosen berinisial PPA (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng, Bali

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/kabarnegri.official/kabarklungkung
Sosok oknum dosen berinisial PPA (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng, Bali 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok oknum dosen berinisial PPA (33) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng Bali.

PPA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Diketahui, PPA merupakan dosen tetap pengajar mata kuliah keperawatan di STIKes Buleleng sejak tahun 2017.

Kini, PPA pun telah resmi dipecat sebagai dosen di STIKes Buleleng.

Baca juga: Kronologi Dosen STIKES Buleleng Lecehkan dan Henak Perkosa Mahasiswinya, Kini Berujung Dipecat

Rekaman CCTV Kosan Dosen di Bali Diduga Coba Rudapaksa Mahasiswinya
Rekaman CCTV Kosan Dosen di Bali Diduga Coba Rudapaksa Mahasiswinya (Instagram Aryalangun)

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana.

"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Padahal, Diketahui, sebelumnya, oknum dosen disebut baru saja mendapatkan gelar dokter Ilmu Kedokteran dari Universitas ternama di Bali.

Sundayana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi.

Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah terlibat masalah.

Baca juga: Oknum Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswi Dipecat dan Ditetapkan Tersangka, Videonya Viral

Bahkan, pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen.

"Itu merupakan ulah oknum. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

Alat bukti itu salah satunya adalah video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 7 Mei 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved