Berita Nasional

Fakta Baru, Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai di Guci, Ternyata Status Uji KIRnya Sudah Habis

Fakta baru terungkap soal bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta Baru, Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai di Guci, Ternyata Status Uji KIRnya Sudah Habis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap soal bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023).

Hal tersebut tak lepas karena saat ditelusuri dari situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.

Uji KIR Bus PO Duta Wisata Habis
Uji KIR Bus PO Duta Wisata Habis

Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.

Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023.

Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi.

Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved