Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Babak Baru Dugaan Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Staycation, Atasan Segera Diperiksa
Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.
Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.
Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.
Isu dugaan pelecehan seksual yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Empat Perusahaan
Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban pelecehan seksual lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.
"Sejauh ini baru satu korban pelecehan seksual yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.
Isu Staycation Syarat Perpanjang Kontrak
Perusahaan di Cikarang
Karyawati Cikarang Ngamar dengan Atasan
Syarat Karyawati Perpanjang Kontrak di Cikarang
Tribunsumsel.com
DPR RI Sebut Ada Empat Nama Perusahaan di Cikarang yang Atasannya Diduga Lecehkan Karyawatinya |
![]() |
---|
Karyawati Sebut Sang Bos Ajak Staycation Demi Kontrak Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel |
![]() |
---|
AD Bocorkan Kriteria Karyawati Incaran Bos Untuk Diajak Staycation Syarat Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Reaksi AD Karyawati yang Diajak Staycation Bos Demi Kontrak, Curiga Ngajak Jalan Tapi Cuma Berdua |
![]() |
---|
Sosok AD Karyawati Produk Kecantikan Perusahaan di Cikarang Laporkan Atasan karena Ajakan Staycation |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.