Berita Muratara

Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten, Deni Ditangkap Polisi di Muratara, Bawa Belasan Bungkus Sabu

Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menangkap tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok. Polres Muratara
Deni Iskar warga Desa Marga Baru (Sp3), Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumsel ditangkap polisi di Kabupaten Muratara karena diduga mengedar narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menangkap tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten.

Tersangka bernama Deni Iskar (22) warga Desa Marga Baru (Sp3), Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

Pria ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara bekerjasama dengan Anggota Polsek Karang Dapo.

Baca juga: Curhat Korban Selamat Kecelakaan Bus di Guci, Istigfar dan Takbir Saat Busnya Masuk Sungai

Tersangka kedapatan mengembangkan bisnis haramnya dari Kabupaten Musirawas hingga ke Kabupaten Muratara.

"Saat kita tangkap, tersangka diduga memang sedang mengedarkan barang itu," kata Kasat Res Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson pada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Tersangka digerebek tengah malam saat berada di sebuah pondok dalam kebun di Desa Bina Karya (Sp5), Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Dari penguasaan tersangka, polisi mendapat barang bukti sabu-sabu yang terbungkus berukuran sedang hingga paketan kecil-kecilan.

"Yang bungkus ukuran sedang ada satu, beratnya 6,59 gram. Kemudian bungkus-bungkus kecil ada 18 paket, kita timbang beratnya 4,25 gram," ujar Darmanson.

Selain mendapati sabu-sabu, polisi juga menemukan sejumlah alat hisapnya yakni bong yang diduga disediakan untuk pembeli memakai di pondok tempat tersangka digerebek.

Polisi menggerebek pondok tersebut atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan barang perusak otak itu dari Musirawas hingga ke Muratara.

"Tersangka masih kita dalami, ini masih akan kita kembangkan darimana dia dapat barang itu, untuk sementara ini yang kita tangkap baru tersangka satu," kata Darmanson.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved