Berita Palembang

Sengketa Kepemilikan Gedung PKS Sumsel, Erza Saladin Tuding Tandatangan Dipalsukan

Sengketa kepemilikan Gedung PKS Sumsel memasuki babak persidangan. Erza Saladin mantan ketua PKS Sumsel tuding tandatangan dipalsukan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sengketa kepemilikan Gedung PKS Sumsel memasuki babak persidangan. Erza Saladin mantan ketua PKS Sumsel tuding tandatangan dipalsukan. Hal ini diungkap Kuasa hukum Erza Saladin Muhamad Ahsan SH. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sengketa kepemilikan Gedung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel memasuki babak persidangan.

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/5/2023) lalu.

Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin dan rekannya Harmoko Bayu Asmara menjalani sidang perdana.

Kedua pihak berpekara atas kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5/2023).

Kuasa hukum Erza Saladin Muhamad Ahsan SH dan tim mengatakan dalam fakta persidangan ada surat pernyataan yang isinya kalau kliennya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Dengan demikian katanya, patut diduga itu bukan tandatangan kliennya.

"Dalam surat pernyataan tanda tangan saya tidak sama dengan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah menandatangi surat penyataan tentang peralihan hak objek perkara 266,”kata Erza sebagaimana disampaikan Ahsan, Junat (5/5/2023).

Dalam persidangan tersebut bukan hanya status sekretariat tersebut sewa sebagaimana yang diterima dari website KPU Sumsel.

"Dari balasan surat KPUD Sumsel menyatakan bahwa status gedung tersebut adalah sewa, pihak mana saja yang melakukan sewa menyewa tersebut," ucapnya.


Sementara itu Martadinata, SH, MH penasehat hukum DPW PKS Sumsel memastikan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti bila tanda tangan Erza tidak dipalsukan.

"Tidak mungkin kami memalsukan tanda tanggan," katanya.

"Gedung tersebut dibeli oleh kader PKS se-Sumsel saat Erza sendiri masih di PKS," Ujarnya menambahkan.

Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya Erza Saladin melayangkan gugatan kepada DPW PKS Sumsel.

Isinya dugaan perampasan dua unit ruko yang terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama Muhammad Tukul.

Kedua ruko tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel.

Kepemilikan aset tanah dan bangunan ia sebut dibeli dari uang pribadi dan tidak ada uang pihak lain untuk turut serta membeli kepemilikan aset tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved