Berita Viral

David Yulianto Pengendara Mobil Pelat Dinas Polri Terancam 20 Tahun Penjara, Buntut Todongkan Pistol

Nasib David Yulianto dijerat dengan sejumlah pasal dan terancam 20 tahun hukuman penjara oleh penyidik.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Polda Metro Jaya/Instagram Sahroni
Nasib David Yulianto dijerat dengan sejumlah pasal dan terancam 20 tahun hukuman penjara oleh penyidik. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - David Yulianto, pelaku pengendara mobil sedan pelat polisi kini ditahan.

David Yulianto dijerat dengan sejumlah pasal dan terancam 20 tahun hukuman penjara oleh penyidik.

Mulai dari pasal 352 KUHP atau 335 KHUP atau pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K saat menggelar konperensi pers Jumat malam (5/5/2023).

"Hukumannya masing masing 3 bulan penjara, 1 tahun penjara, dan 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K.

Baca juga: Ini Motif David Yulianto Pakai Plat Polisi Palsu di Mobil Sedan Miliknya, Terancam 20 Tahun Penjara

David Yulianto Pria Pengendara Mobil Plat Polisi Palsu Aniaya dan Todong Pistol ke Sopir Taksi Online
David Yulianto Pria Pengendara Mobil Plat Polisi Palsu Aniaya dan Todong Pistol ke Sopir Taksi Online (Youtube Polda Metro Jaya)

David Yulianto pengendara mobil plat polisi palsu viral setelah menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di tol Tomang, Jakarat Barat.

Sebelumnya, Polisi membeberkan identitas David Yulianto setelah berhasil ditangkap tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.I.K mengatakan jika plat nopol polisi palsu baru digunakan David Yulianto selama dua bulan di kendaraan sedan miliknya.

"Plat tersebut didapatkan dari Saudara E, sebelumnya digunakan pada mobil Innova hitam sejak agustus 2022," terangnya.

Baca juga: Baru Dipakai 2 Bulan, Polisi Beberkan David Yulianto Pakai Plat Polisi Palsu Dijerat Dengan 3 Pasal

Sedangkan untuk senjata airsoftgun yang digunakan, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan pelaku membeli senjata tersebut pada bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli dari saudara E.

"Pelaku membeli berserta card dengan harga Rp 3,5 juta," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan hasil perkembangan penyelidikan yang sudah ditingkatkan jadi penyidik.

Pelaku bernama David Yulianto berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan pekerjaan karyawan swasta.

"Alamat tertulis jalan Arko 6 Bojongsari kota Depok tertuang dalam KTP,' ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved