Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya

Artikel ini memuat tata cara membuat SKCK lengkap dengan persyaratan dan biaya pembuatannya.

Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 


Membuat SKCK via Online

  • Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri
  • Masuk ke dalam aplikasi Superapps Presisi Polri
  • Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
  • Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
  • Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
  • Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  • Klik "Lanjut"
  • Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi Unggah dokumen lainnya
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
  • Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
  • Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Membuat SKCK Via Offiline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.
Berikut cara-caranya:

  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrian
  • SKCK diterima.

Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut sesuai dengan :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Link, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Ikut Seleksi Mandiri PTN dan PTS

Baca juga: Tata Cara Beli Tiket Bioskop Via Online di Shopee Beserta Panduan Cetaknya, Lengkap

Baca juga: Daftar Promo Restoran Cepat Saji Hari Ini 2 Mei 2023, Banyak Diskon Semua Makanan Setiap Hari

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved