KIP Kuliah 2023
Link, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Ikut Seleksi Mandiri PTN dan PTS
Ini informasi lengkap seputar KIP Kuliah mulai dari link, syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2023 untuk siswa berprestasi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ini informasi lengkap seputar KIP Kuliah mulai dari link, syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2023 untuk siswa berprestasi.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi tertuang dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK-SNBT 2023 Beserta Syarat dan Dokumennya
Sementara untuk Pendaftar KIP Kuliah Merdeka tahun 2023 seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sudah berlangsung sejak bulan April dan akan mulai seleksi dilaksanakan tanggal 8 Mei sampai 28 bulan Mei 2023.
Kemudian akan dilanjutkan proses seleksi masuk perguruan tinggi secara mandiri oleh masing-masing PTN dan PTS.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
- masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.