Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya

Artikel ini memuat tata cara membuat SKCK lengkap dengan persyaratan dan biaya pembuatannya.

Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Syarat Membuat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring dengan tata cara sebagai berikut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved