Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya

Artikel ini memuat tata cara membuat SKCK lengkap dengan persyaratan dan biaya pembuatannya.

Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang beriso catatan kejahatan seseorang.

Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Dokumen penting ini, biasa digunakan dalam syarat administrasi seseorang di instansi hingga untuk melamar pekerjaan.

Bagi Anda yang belum mengetahui dokumen dan syarat membuat SKCK bisa melihat rincian dibawah ini, sebagaimana dirangkum dari laman https://skck.polri.go.id/

Syarat Membuat SKCK di Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

8. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Syarat Membuat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved