Berita Lubuklinggau
Sosok Sularno Guru di Musi Rawas Terancam Dipenjara Gegara Hukum Siswa, Gaji Sebulan Rp 500 Ribu
Sosok Sularno seorang guru di Musi Rawas terancam dipenjara setelah dipolisikan orangtua siswa terungkap.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu ini, kini terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke polisi dan kasusnya kini memasuki tuntutan.
Berdasarkan tuntutan jaksa Sularno terancam pidana satu tahun penjara.
Efran Koordinator Aksi meminta majelis hakim PN Lubuklinggau yang menyidangkan kasus Sularno untuk membebaskannya.
"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau.
Menurutnya guru Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum oleh guru Sularno masih bersekolah seperti biasanya.
"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.
Bahkan, selama mengajar di SD Sungai Naik guru Sularno hanya bergaji Rp.500 ribu, jadi karena kelalaiannya harus mendekam dalam sel penjara, jelas itu tidak sebanding dengan pengabdiannya.
"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.
Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.
"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar, tidak menjadi kekhawatiran guru dalam mendidik.
"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho dihadapan masa menyampaikan terimakasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.
"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," ungkapnya.
Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.
"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
berita lubuklinggau musi rawas
Sularno Guru di Musi Rawas Terancam Dipenjara
Sularno
Guru Dipenjara di Musi Rawas
Guru Dipenjara Karena Hukum Siswa
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.