Guru di Musi Rawas Terancam Pidana

Sosok Pak Guru Sularno, Guru Honorer di Musi Rawas Terancam Pidana, Bergaji Rp 500 ribu

Sosok Sularno (34) guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam pidana 1 tahun penjara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Kolase Tribunsumsel.com. Guru Sularno dan Aksi Demo PGRI di Halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023). 

Kronologi Kasus 

 

Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak  hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.

Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun  melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai 

Kini kasus pak Guru Sularno tengah bergulir di Persidangan.

 

10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu

 

Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun

Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved