Guru di Musi Rawas Terancam Pidana
Sosok Pak Guru Sularno, Guru Honorer di Musi Rawas Terancam Pidana, Bergaji Rp 500 ribu
Sosok Sularno (34) guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam pidana 1 tahun penjara.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Kronologi Kasus
Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.
Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.
Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.
Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai
Kini kasus pak Guru Sularno tengah bergulir di Persidangan.
10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu
Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun
Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.