Berita Nasional

Ungkap Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut Surati PPATK, Akui Terima Gratifikasi PT ANR

Yang terbaru, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengakut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun-Medan.com
Ungkap Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut Surati PPATK, Akui Terima Gratifikasi PT ANR 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap dari kasus AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

Setelah dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Kini, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Yang terbaru, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengakut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mereka memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin yang menerima gratifikasi.

"Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam saat ditanya hasil koordinasi dengan PPATK terkait Penyidikan TPPU.

Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).

"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal

Baca juga: Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan Digelar Hari ini, Nasib Ayah Aditya Bakal Ditentukan Polri

Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," akunya.

Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Cuma Terima Setoran Namun Warga Sebut Pemilik Gudang Solar Ilegal (Tribun-Medan 2023)

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU..

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved