Berita Muratara

Hari Pertama Pengajuan Bakal Caleg Pemilu 2024, Perindo Datangi KPU Muratara

Hari pertama dibuka penerimaan dokumen bacaleg Pemilu 2024, terpantau ada dari Partai Perindo yang mendatangi kantor KPU Muratara.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Hari pertama dibuka penerimaan dokumen bacaleg Pemilu 2024, terpantau ada dari Partai Perindo yang mendatangi kantor KPU Muratara, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai menerima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024, Senin (1/5/2022).

Pada hari pertama dibuka penerimaan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, terpantau ada dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mendatangi kantor KPU Muratara di Jalan Lintas Sumsel-Jambi di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

Namun kedatangan dari Perindo ini bukan dalam rangka mengantar dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif (Caleg), tetapi untuk mengaktivasi admin akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Belum, belum mengajukan (bakal caleg), masih mau aktivasi admin akun silon," kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Muratara, Afrizal pada TribunSumsel.com.

Sesuai pengumuman yang dikeluarkan KPU Muratara sebelumnya, mereka membuka penerimaan pengajuan bakal Caleg 2024 selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Baca juga: KPU Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Alokasi Kursi per Dapil Pemilu 2024

Tempat pengajuannya di Kantor KPU Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 65 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

Untuk dari tanggal 1 hingga 13 Mei waktu pengajuannya pada pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Khusus tanggal 14 Mei atau hari terakhir pengajuan dibuka dari pagi hingga tengah malam pukul 23.59 waktu setempat.

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto menyampaikan partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai caleg harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Data dan dokumen persyaratan tersebut terlebih dahulu diunggah melalui aplikasi Silon masing-masing partai.

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang ingin mengetahui syarat, ketentuan, dan dokumen yang harus disiapkan bisa datang ke kantor KPU, kita menyiapkan helpdeks, pusat informasi," katanya.

Agus mengatakan, setelah parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD beserta kelengkapan dokumennya, KPU Muratara selanjutnya akan melakukan pemeriksaan.

Bila ternyata ada data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, atau ada yang salah, atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan.

"Akan tetapi pengajuan bakal calon anggota DPRD yang dikembalikan itu dapat mengajukan kembali sampai batas akhir waktu pengajuan hari terakhir," kata Agus.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved