Pemilu 2024

KPU Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Alokasi Kursi per Dapil Pemilu 2024

Alokasi kursi per Dapil di Palembang 2024. 50 Kursi terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan yang ada dikota Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi , pendidikan pemilih, partmas dan SDM KPU kota Palembang Kurniawan SE MM 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang, bagi 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi , pendidikan pemilih, partmas dan SDM KPU kota Palembang Kurniawan SE MM  mengatakan, bahwa pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

"Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen, dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan (dapil)," katanya, Minggu (30/4/2023).

Kurniawan menyebutkan, bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang dari jumlah kursi 50 di DPRD Palembang untuk periode 2024-2029, yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan yang ada dikota Palembang.

Sementara  alokasi kursi dimasing masing Daerah Pemilihan, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Gandus sebanyak 10 kursi,

Dapil 2 meliputi Kecamatan Kemuning, Alang- Alang Lebar dan Sukarame sebanyak 11 kursi.

Kemudian dapil 3 meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Ilir Timur III terdapat 6 kursi, dapil 4 meliputi Kecamatan Sako, Sematang Borang dan Kalidoni sebanyak 9 kursi.

Kemudian dapil 5 meliputi Kecamatan Plaju dan Seberang Ulur II ada 6 kursi dan dapil 6 meliputi Kecamatan Kertapati, Jakabaring dan Seberang Ulu I terdapat 8 kursi.

Kurniawan menerangkan, bahwa proses pendaftaran dengan mekanisme "less paper" atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. 

"Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang tanpa membawa dokumen para bacaleg," ucapnya. 

Baca juga: Demo Hari Buruh 2023 di Palembang, Warga Diimbau Hindari Kawasan Sekitar DPRD Sumsel

Ia menyampaikan KPU Kota palembang juga membuka helpdesk, dan mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Palembang.

Fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang, agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik. 

"KPU kota Palembang berharap, parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal, yang telah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved