Berita Nasional
Ayah di Gresik Ngaku Tak Menyesal Bunuh Anak Kandung, Beralasan Ingin Putrinya Masuk Surga
Ayah di Gresik Ngaku Tak Menyesal Bunuh Anak Kandung, Beralasan Ingin Putrinya Masuk Surga
Sebelum ditangkap karena membunuh anaknya, Afan pernah dihukum 3,5 tahun karena kasus narkoba.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus yang menjerat Afan itu terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, pria tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.
Putusan pengadilan menghukum Afan dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Meski begitu, saat membunuh anak kandungnya, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.
"Sudah kami tes urine, tidak dalam pengaruh narkoba."
"Hasil tes urinenya negatif," beber Aldhino.
Polisi Ungkap Pesan Korban
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengungkap pesan yang ditulis Z dalam secarik kertas sebelum dihabisi ayahnya pada Sabtu pagi.
Kertas berisi gambar dan coretan tangan Z itu ditemukan petugas Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya," ungkap Kompol Erika Purwana Putra, Minggu (30/4/2023), masih dari Surya.co.id.
Sementara, berdasarkan keterangan Afan, korban memang sempat menggambar di sebuah kertas.
Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya.

Ketika hendak menggali keterangan lebih dalam, saat kertas itu diberikan kepada tersangka, Afan langsung menangis.
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.