Berita Nasional
Alasan Andi Pangerang Peneliti BRIN Tulis Komentar Ancaman ke Warga Muhammadiyah, Sudahnya Ketakutan
Andi Pangerang Hasanuddin peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguak alasannya nekat memberikan komentar bernada ancaman ke Warga
TRIBUNSUMSEL.COM -- Andi Pangerang Hasanuddin peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguak alasannya nekat memberikan komentar bernada ancaman ke Warga Muhammadiyah.
Melansir dari Kompas.tv, Senin (1/5/2023) Andi Pangerang Hasanuddin dipicu emosi dan lelah saat berdiskusi soal penetapan hari raya Lebarna.
Diskusi tersebut diadakan peneliti BRI lainnya memanfaatkan media sosial facebook.
Adapun sesuai membuat komentar soal pengancaman tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin ketakutan lantaran tak sadar kata kata membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah.
"Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian). Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi.”Sambung Brigjen Adi.
Lebih jauh Brigjen Adi mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin tidak betul-betul berniat membunuh warga Muhammadiyah terkait dengan beda pendapat soal penetapan Idul Fitri 2023.
Pasalnya, ia memiliki latar belakang sebagai seorang ilmuwan.

"Kemudian, ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan," kata Adi.
Terakhir Adi menjelaskan Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disertai ancaman pembunuhan tersebut.
Tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Profil Andi Pangeran Hasanuddin
Ia adalah lulusan S1 Teknik Elektro.
Andi Pangeran Hasanudin saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.