Berita Nasional

Alasan Andi Pangerang Peneliti BRIN Tulis Komentar Ancaman ke Warga Muhammadiyah, Sudahnya Ketakutan

Andi Pangerang Hasanuddin peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguak alasannya nekat memberikan komentar bernada ancaman ke Warga

Editor: Moch Krisna
(Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Andi Pangerang Hasanuddin peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguak alasannya nekat memberikan komentar bernada ancaman ke Warga Muhammadiyah.

Melansir dari Kompas.tv, Senin (1/5/2023) Andi Pangerang Hasanuddin dipicu emosi dan lelah saat berdiskusi soal penetapan hari raya Lebarna.

Diskusi tersebut diadakan peneliti BRI lainnya memanfaatkan media sosial facebook.

Adapun sesuai membuat komentar soal pengancaman tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin ketakutan lantaran tak sadar kata kata membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah.

"Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian). Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi.”Sambung Brigjen Adi.

Lebih jauh Brigjen Adi mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin tidak betul-betul berniat membunuh warga Muhammadiyah terkait dengan beda pendapat soal penetapan Idul Fitri 2023.

Pasalnya, ia memiliki latar belakang sebagai seorang ilmuwan.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah kini terancam 6 tahun penjara.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah kini terancam 6 tahun penjara. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA/Dok.BRIN)

"Kemudian, ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan," kata Adi.

Terakhir Adi menjelaskan Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disertai ancaman pembunuhan tersebut.

Tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Profil Andi Pangeran Hasanuddin

Ia adalah lulusan S1 Teknik Elektro.

Andi Pangeran Hasanudin saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved