Berita Nasional

Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat dan diduga membiarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut kini harus dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut tak lepas karena anaknya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan kini terancam didemosi hingga ditempatkan ditempat khusus.

AKBP Achiruddin Hasibuan tersangkut dalam masalah ini, karena diduga ia berada di lokasi tempat kejadian (TKP) saat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pembiaran saat terjadinya penganiayaan tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat dan diduga membiarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Karena hal itulah, AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan melanggar kode etik dan akan menjalani pemeriksaan.

Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya tersebut diungkapkan oleh Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut.

Dikatakan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved