Berita Nasional

Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat dan diduga membiarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP 

 "Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Terungkap pemicu awal kejadian anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Terungkap pemicu awal kejadian anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. (TribunMedan.com)

Baca juga: Kondisi Ken Admiral Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak Perwira Polda Sumut, Mata jadi Buram

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan ke Mahasiswa di Medan, Ditahan

Sementara, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri.

Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami," Tuturnya. (Tribun-Medan.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved