Berita Palembang

Tampang Ayah Tiri di Palembang Rampok Anak, Kepala Dipukul Batu, Polisi Ungkap Siasatnya

Siasat ayah tiri  yang merampok anaknya  di Jalan Maritim Lorong Jambu Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang, Palembang

Dokumentasi Polisi
Tersangka Mu'min tersangka perampokan terhadap anak tiri di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi telah menangkap ayah tiri  yang merampok anaknya  di Jalan Maritim Lorong Jambu Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada 11 April 2023 lalu.

Pelaku yang bernama Mu'min (41) diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di Pelabuhan Bakauheni ketika hendak menyeberang ke Jakarta.

Saat itu pelaku turut mengajak istrinya yang merupakan ibu korban usai merampok anak tirinya.

Sebelumnya sang istri ia tinggal di hotel, dan merampok anak tirinya Mariza alias Zaza (26) tanpa sepengetahuan sang istri. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, dari pengakuan tersangka saat kejadian ia tengah mengajak istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk membeli makanan. 

Usai membeli makan selanjutnya tersangka Mu'min menjalankan siasatnya dengan mengajak istrinya menginap di hotel. 

"Tersangka pergi ke hotel dengan ibu korban lalu meninggalkan istrinya itu karena bilang mau cari makanan. Tapi ternyata tersangka justru berbohong dan menuju rumah korban, " ujar Haris, Selasa (25/4/2023). 

Tersangka yang sudah tidak satu rumah dengan korban mendatangi rumah korban untuk merampok.

Mulanya tersangka mengira jika korban tidak ada di rumah. 

"Tapi ternyata korban ada di dalam rumah. Pelaku masuk ke halaman rumah korban kemudian pelaku menurunkan meteran listrik agar aksinya tidak terekam kamera CCTV rumah korban," ungkapnya. 

Lalu pelaku mencongkel pintu depan rumah korban

Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban berada didalam kamar lalu pelaku memukul kepala korban dengan batu. 

"Pelaku memukul kepala korban dengan batu, dan mengancam meminta barang-barang korban, " katanya. 

Pelaku mengancam korban untuk dibukakan brankas, kemudian setelah mengambil barang-barang pelaku mengunci korban di dalam kamar. 

"Pelaku kabur dengan membawa mobil korban, setelah menguras barang-barang korban seperti berupa 2 (dua) buah Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, dan mengancam pelaku utk membuka brangkas yang isinya perhiasan Emas ( kalung dan cincin emas putih ), jam tangan Gucci dan satu buah BPKB mobil HRV kemudian meminta kunci mobil HRV, " tuturnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved