Kasus Bima Yudho Dihentikan
Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bima Yudho Usai Dilaporkan Karena Kritik Pemprov Lampung
Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus UU ITE atas Tiktoker Bima Yudho akhirnya memasuki babak baru.
Hal tersebut tak lepas usai Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.
Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Baca juga: Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Tak Setuju Usai TikTokers Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Gubernur Lampung Bersumpah Tak Intimidasi Orang Tua Bima, Tantang Minta Bukti: Yang Ngomong Siapa?
Sebelumnya, gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah keras dirinya disebut mengintimidasi keluarga Tiktoker Bima Yudho.
Arinal bahkan berani bersumpah dan menantang kabar beredar itu untuk dibuktikan.
Seperti diketahui, sosok Bima Yudho kini menjadi sorotan usai kontennya yang bertema 'alasan Lampung tak maju-maju' viral di sosial media dan mendapat banyak dukungan publik.
berita nasional
Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bimo Yudho
Proses Hukum Bima Yudho
Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Mahfud MD Sebut Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum dengan Tiga Upaya |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Bima Yudho Usai Kasus Dihentikan Polda Lampung : Kami Tidak Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Maksud 'Dajjal' yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.