Berita Nasional

Penjelasan Kemendagri Soal Aset Pemkab Meranti Digadaikan Rp 100 M, KPK Sebut Baru Pertama Terjadi

Meski sebelumnya disebutkan jika pinjaman ini sudah melalui ijin baik dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjelasan Kemendagri Soal Aset Pemkab Meranti Digadaikan Rp 100 M, KPK Sebut Baru Pertama Terjadi 

Ia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar, yang sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," kata Ridwan.

Bahkan, ia mengatakan, pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.

 

 

 

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved