Berita Nasional
Penjelasan Kemendagri Soal Aset Pemkab Meranti Digadaikan Rp 100 M, KPK Sebut Baru Pertama Terjadi
Meski sebelumnya disebutkan jika pinjaman ini sudah melalui ijin baik dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar, yang sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.
"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," kata Ridwan.
Bahkan, ia mengatakan, pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.
"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com
berita nasional
Kantor Pemkab Meranti Digadaikan
Kemendagri
KPK
Muhammad Adil
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.