Berita Nasional

Penjelasan Kemendagri Soal Aset Pemkab Meranti Digadaikan Rp 100 M, KPK Sebut Baru Pertama Terjadi

Meski sebelumnya disebutkan jika pinjaman ini sudah melalui ijin baik dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjelasan Kemendagri Soal Aset Pemkab Meranti Digadaikan Rp 100 M, KPK Sebut Baru Pertama Terjadi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti yang digadikan sebesar Rp 100 Miliar.

Meski sebelumnya disebutkan jika pinjaman ini sudah melalui ijin baik dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nyatanya, Kemendagri masih mempelajari kasus ini.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.

Menurut KPK, jika memang benar terjadi, hal ini menjadi menarik, karena baru pertama kali terjadi.

Seperti diketahui, Kemendagri mengaku masih menelusuri isu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan aset Pemkab Meranti sebagai agunan untuk mencari pinjaman dari bank.

"Kemendagri masih mempelajari kasus ini berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada," ujar staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada Kompas.com pada Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selalu menekankan soal pentingnya berpijak pada regulasi.

Eks Kapolri tersebut juga disebut selalu meminta jajaran terkait, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk mencermati masalah ini secara faktual dan mengevaluasi secara normatif.

"Bila ada pelanggaran maka akan ditelusuri. Bila pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka akan diklarifikasi," kata Kastorius.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aspek hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang menggadaikan kantornya Rp 100 miliar ke bank.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).

Ali mengatakan, jika memang benar Muhammad Adil menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu menjadi fenomena menarik.

Menurut Ali, sepanjang pengalaman KPK tindakan tersebut baru terjadi kali ini.

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” ujar Ali.

Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti,Anggota DPRD Riau Minta Pihak Bank Diperiksa: Kejahatan Serius

Baca juga: Alasan Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti ke Bank Riau Rp 100 Miliar, Baru Cair 59 Persen

Sebelumnya diberitakan, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diduga digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.

Aset itu diduga digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.

Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.

"Itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).

Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022.

Tetapi, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.

Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama.

Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

"Bukan kantor bupati (yang digadaikan), tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar, yang sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," kata Ridwan.

Bahkan, ia mengatakan, pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.

 

 

 

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved