Kasus Bima Yudho Dihentikan
Mahfud MD Sebut Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum dengan Tiga Upaya
Kata Mahfud, 3 upaya hukum tersebut adalah pertama, dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritikannya terhadap infrastruktur jalan di Lampung.
Menurut Mahfud, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik tetap harus berproses, mengingat laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).
Kata Mahfud, 3 upaya hukum tersebut adalah pertama, dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Baca juga: Kabar Terbaru Bima Usai Viral Kritik Lampung, Santai Dipolisikan, Siap Lakukan ini di Australia
Selanjutnya, upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.

Namun hal itu pastinya kata dia akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
"Tapi kalau misalnya materi pelaporamnya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. ada yang membela, ada yang pro kontra itu biasa tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Dalam artian lain kata Mahfud, apa yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan sebagai bentuk penghinaan.
"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa," kata Mahfud.
Kendati demikian, untuk seluruh proses hukum itu sudah sejatinya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
"Nah tiga alternatif ini sekarang biar dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat lah," tukas Mahfud.
Kasus Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).
Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.
Hal tersebut diutarakan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Baca juga: BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.
Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.
Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.
Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.
Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Reaksi Keluarga Bima Yudho Usai Kasus Dihentikan Polda Lampung : Kami Tidak Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Maksud 'Dajjal' yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung |
![]() |
---|
Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Polda Lampung Beri Penjelasan Hingga Singgung Soal UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.