Berita Nasional
Asal Muasal Uang Rp850 Juta Kapolres Bangka Tengah yang Dicuri Dua Ajudannya, Hasil Pinjaman Istri
Ia menyebut jika uang Rp850 juta itu didapatkan oleh istri dari keluarga di Pangkalpinang.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANGKA - Asal muasal uang Rp850 juta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono yang dicuri oleh dua ajudan di rumah dinasnya, diakui hasil pinjaman dari keluarga.
Uang itu untuk membantu biaya operasi transplantasi paru keponakannya yang berumur 9 tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Dwi Budi Murtiono kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/4/2023).
Ia menyebut jika uang Rp850 juta itu didapatkan oleh istri dari keluarga di Pangkalpinang.
"Istri yang minjam. Jadi pada prinsipnya, istri yang meminjam dari keluarga istri yang ada di Pangkalpinang untuk keponakan," ucap Budi.
Budi menjelaskan, bahwa keponakannya itu adalah keponakan dari sebelah istrinya.
Ketika ditanyai tentang identitas keponakannya apakah seorang perempuan atau laki-laki, Budi tidak mau menerangkan karena menghormati privasi keluarga dari istri.
Baca juga: Alasan Ajudan Curi Uang Rp850 Juta Kapolres Bangka Tengah, Diduga Untuk Memenuhi Gaya Hidup Tinggi
"Kalau identitas itu kan kami menghormati keluarga dari istri. Intinya kan prosesnya seperti itu," terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menolak untuk memberitahukan keberadaan keponakannya itu dan penyakit apa yang dialami sehingga harus di operasi transplantasi paru, pun dengan alasan privasi.
Akan tetapi, dia menyampaikan bahwa keponakannya itu bakal menjalani operasi di Singapura.
"Kalau rumah sakitnya enggak boleh dikasih tau, cuma di Singapur (Singapura-red)," tambahnya.
Lanjut dia, hubungan pinjam meminjam uang tersebut dilakukan antara sang istri dengan keluarga istrinya yang ada di Pangkalpinang.
Baca juga: Profil Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Uang Rp850 Juta Dicuri Ajudan, Punya Traumatik
"Kalau ditanya masalah detail kan itu privasi keluarga istri. Dan itu sudah diklarifikasi di Paminal dan Itwasda (Polda Babel) bukti peminjamannya, jumlahnya dan segala macamnya," jelasnya.
Bahkan kata dia, pemilik uang yang meminjamkan tersebut yang adalah saudara dari istrinya juga sudah diklarifikasi.
Saat disinggung mengapa uang untuk operasi tersebut tidak diberikan dengan ditranfer saja, Budi berujar bahwa pada saat membutuhkan tambahan (uang-red) tersebut, tidak mungkin dicicil.
"Itu haknya keluarga istri, kita hanya menyiapkan saja, Jadi enggak nanya detail. Kalau sampai tersinggung kan kita yang enggak nyaman berkaitan dengan hubungan kekeluargaannya tadi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan terjadinya kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya sendiri di Koba.
Hal itu disampaikan setelah sebelumnya ramai beredar kabar serupa dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang runut peristiwa tersebut.
Baca juga: Kronologi Uang Rp 850 Juta Kapolres Bangka Tengah Dicuri Ajudan, Tapi Hartanya Tercatat Rp 261 Juta
Oleh karena itu, diselenggarakan konferensi pers pada Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bateng AKBP Dwi Budi Murtiono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.
Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.
Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga melakukan pengambilan (uang).
G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Baca berita lainnya di Google News
Uang Kapolres Bangka Tengah Dicuri Ajudan
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono
Uang Kapolres Bangka Tengah Dicuri
AKBP Dwi Budi Murtiono
Tribunsumsel.com
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.