Berita Nasional
Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan
Irjen Teddy Minahasa mantan kapolda Sumbar pamer sejumlah prestasi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dihadapan hakim.
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuhan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Kamis (13/4/2023).
Pledoi yang dibacakan oleh Irjen Teddy Minahasa diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.
Didalamnya, Teddy Minahasa menyebut soal prestasi yang banyak dicapainya dalam memberantas tindak kejahatan terutama menyangkut judi dan narkoba.
Menurut Teddy, langkah berani yang dilakukannya membuat banyak pihak terusik dan berniat menjatuhkannya.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya itu, mulai proses penangkapan yang tak prosedural lantaran tanpa melalui proses pemeriksaan, alat bukti yang cacat hukum, sampai kesaksian sejumlah saksi yang diragukan kebenarannya.
"Saya merasa ada beberapa pihak yang tak senang dengan keuletannya dalam memberantas kejahatan. Banyak pihak yang merasa terusik atau tak nyaman dengan langkah-langkah konkret saya dalam memberantas judi dan narkoba yang tanpa kompromi," kata Tedy Minahasa saat di persidangan.
Baca juga: Klarifikasi Fladiniyah Dokter Muda Cekcok dengan Pengunjung RS Medan, Diklakson dari Jarak 400 Meter
Selama aktif bertugas sebagai Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa tergolong rajin memerangi praktik prostitusi, minuman keras, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga perjudian.
Tercatat, ada sebanyak 344 kasus judi online terungkap dalam dua pekan, yang merupakan capaian paling tinggi se-Indonesia. Selain itu, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tertinggi se-Indonesia.
Gencarnya Teddy Minahasa dalam memerangi peredaran narkoba, judi, hingga prostitusi justru kandas di tengah jalan. Dia menyebut hal tersebut terjadi karena rencana penjebakan Linda Pujiastuti yang dikenal sebagai bandar narkoba justru balik pada dirinya hingga berakhir di jeruji besi.
"Namun, giliran saya akan menangkap Linda Pujiastuti yang jelas-jelas berprofesi sebagai bandar sekaligus sebagai perantara jual beli narkoba, justru saya menerima perlakuan yang sebaliknya. Saya dijebloskan ke dalam penjara," katanya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya lebih percaya atas keterangan bohong dari Linda Pujiastuti dibandingkan dengan semangat Teddy Minahasa untuk menangkap bandar narkoba. Teddy merasa perkara hukum yang sedang dihadapinya tidak terjadi begitu saja, melainkan dirasa penuh konspirasi dan rekayasa yang memang sengaja disetting untuk menjatuhkan dirinya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa saya memang menjadi target dari kelompok tertentu, baik dari internal maupun eksternal Polri," ujarnya. (*)
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dinyatakan jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan tajam karena Teddy Minahasa disebut telah memerint5ahkan anak buahnya untuk menukar 5 kg barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa
Pledoi Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Tribunsumsel.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.