Berita Nasional

Jika Dirinya Tak Terbukti Bersalah, Rismon Sianipar Sebut Akan Tuntut Polri Rp126 Triliun

Rismon merasa tidak terima dan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun jika dirinya terbukti tidak bersalah

(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
TERSANGKA KASUS IJAZAH JOKOWI - Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/6/2025). Rismon Sianipar menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa untuk menangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Karena dituding mengedit dan menanipulasi dokumen ijazah Jokowi, Rismon dkk ditetapkan tersangka.
  • Jika dirinya tidak terbukti bersalah, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun.
  • Rismon menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi di depan publik
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Balik serang Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Termasuk Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli, para tersangka ini.

Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik dan hanya mau menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
 
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa. 

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rismon, setidaknya pihak kepolisian harus menunjukkan siapa ahli digital forensik kepolisian yang menyatakan bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi itu tidak ilmiah.

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.

Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved