Berita Nasional
Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan
Irjen Teddy Minahasa mantan kapolda Sumbar pamer sejumlah prestasi saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dihadapan hakim.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.

Berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba hingga jalannya persidangan:
1. Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
Jaksa penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta saksi AKBP Dody Prawiranegara yang ketika itu Kapolres Buktitinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Dody dan bukti informasi elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Perintah itu diberikan dengan kata-kata isyarat atau koe supaya tidak diketahui orang lain.
"Berdasarkan keterangan saksi AKBP Dody Prawiranegara, ada bukti informasi atau aplikasi WhatsApp kembali mengirimkan pesan kepada saksi dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan saksi menjawab 'siap jenderal'. Lalu, terdakwa menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi menjawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar JPU.
2. Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menawarkan pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan pesawat.
Tawaran itu terungkap dalam sidang ageda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Saat itu AKBP Dody menghadap Irjen Teddy pada 19 September 2022 untuk melaporkan perkembangan penjualan barang bukti narkotika berupa sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.
Mendengar laporan itu, Teddy pun menawarkan agar barang bukti sabu itu dibawa menggunakan pesawat.
Sebab Teddy juga kan terbang ke Jakarta tak lama setelah itu.
Irjen Teddy Minahasa
Pledoi Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Tribunsumsel.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.