Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad, Takbir yang Khusus Dikumandangkan di Hari Raya

Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat. Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad, Takbir yang Khusus Dikumandangkan di Hari Raya 


“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian. (Lihat: Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Thaha Putra], h:227)

Dalil bertakbir pada Idulfitri adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Takbir pada Iduladha disamakan dengan takbir Idulfitri. Namun, takbir malam Idulfitri lebih ditekankan daripada malam Iduladha.

 


Kesimpulan:

Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat. Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu. Takbir mutlak adalah takbir yang dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang.

Takbir hari raya adalah syiar kaum muslimin sehingga disyariatkan dikeraskan suara.

Takbir pada Iduladha disamakan dengan takbir Idulfitri. Namun, takbir malam Idulfitri lebih ditekankan daripada malam Iduladha.

Takbir muqayyad (ketika bakda shalat) tidak disunnahkan pada malam Idulfitri, menurut pendapat ashah. Karena tidak ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini.

Takbir muqayyad disunnahkan setelah shalat terkait Iduladha, ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Takbir muqayyad ini dimulai dari Shubuh hari Arafah hingga Ashar hari tasyrik terakhir. Ada dalil dari ‘Umar, ‘Ali, dan Ibnu ‘Abbas tentang hal ini.

Takbir muqayyad disunnahkan diucapkan setelah selesai shalat, baik shalat ada-an (shalat yang dikerjakan pada waktunya), maupun shalat yang luput, baik shalat fardhu maupun nadzar, baik shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat sunnah muqayyad, atau shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid. Karena takbir itu syiar yang terkait dengan waktu.

Tidak perlu bertakbir setelah sujud tilawah dan sujud syukur karena keduanya bukan termasuk shalat. Begitu pula tidak perlu bertakbir di luar hari-hari yang disyariatkannya takbir muqayyad untuk shalat fai’tah, shalat yang luput jika diqadha’. Takbir muqayyad hanya khusus pada lima hari (hari Arafah, Iduladha, tiga hari tasyrik).

Jika lupa bertakbir muqayyad bakda shalat, takbir tersebut tetap dilakukan, walau ada jeda waktu yang lama bakda shalat menurut pendapat ashah (paling kuat). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved