Banding Ferdy Sambo Ditolak
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J
Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks
TRIBUNSUMSEL.COM - Banding Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengungkap alasan atau hal yang memberatkan banding Ferdy Sambo ditolak.
Perbuatan Ferdy Sambo yang berdampak pada masa depan dirinya, bawahan, serta istri dan anak, dinilai menjadi hal memberatkan yang membuat banding eks Kadiv Propam Polri ini ditolak.
Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati
"Akibat dari perbuatan terdakwa banyak anggota Polri yang terlibat. Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan hal itu, serta yang semua itu berimbas kepada masa depan karier jabatan yang bersangkutan juga pada keluarganya, yakni istri dan serta anak," kata Singgih Budi.
Singgih juga mengatakan, sikap Ferdy Sambo yang tidak berusaha mengklarifikasi perbuatan Brigadir J secara langsung pada korban, juga dinilai sebagai hal memberatkan.
Baca juga: Banding Ditolak dan Tetap Dihukum Mati, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Apalagi, Ferdy Sambo langsung memerintahkan menembak Brigadir J tanpa memberikan penjelasan terlebih dulu pada korban.
Terlebih, Brigadir J juga tak mengetahui alasan mengapa dirinya dipanggil hingga ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi bercerita pada Ferdy Sambo dirinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Aduan dari Putri Candrawathi tersebut langsung membuat emosi Ferdy Sambo tersulut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
"Hal yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim Tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Brigadir Yoshua Huatabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi."
"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.
Singgih Budi juga menyinggung soal Brigadir J yang terlihat nyaman berada di rumah Ferdy Sambo, padahal sebelumnya ia disebut-sebut melecehkan Putri Candrawathi.
Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.
"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."
"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Irjen Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.