Banding Ferdy Sambo Ditolak

Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan mal

Editor: Moch Krisna
WARTA KOTA/YULIANTO
Hakim mengungkap kesalahan fatal Kuat Maruf yang menyebabkannya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harapan Kuat Maruf atas sidang banding kasus pembunuhan Brigadir Yosua akhirnya pupus sudah.

Setelah Majelis hakim menolak permintaan banding dan malah menguatkan putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui Kuat Maruf sudah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Abdul Fattah Hakim Ketua dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, banding terdakwa lain juga telah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Untuk Ferdy Sambo, penolakan banding itu membuat dirinya tetap divonis hukuman mati dalam kasus ini.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Senada dengan Ferdy Sambo, banding dari sang istri yaitu Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim PT DKI Jakarta.

Sehingga, Putri pun tetap dihukum 20 tahun penjara.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata hakim ketua, Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved