Banding Ferdy Sambo Ditolak
BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
Diketahui jika Ferdy Sambo menjalani putusan sidang banding pada Rabu (12/4/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu terjadi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo.
Diketahui jika Ferdy Sambo menjalani putusan sidang banding pada Rabu (12/4/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Pembunuhan Brigadir J, PT DKI Singgung Kerugian
Baca juga: Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Irjen Ferdy Sambo
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.