Banding Ferdy Sambo Ditolak
Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - AyahNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara usai banding Ferdy Sambo ditolak.
Samuel Hutabarat Brigadir J mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan menguatkan putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya disini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).
Saat ditanya apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua.
Sebab, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambil, maka purusan tersebut dianggap sudah sesuai harapan.
"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ucapnya.
Menurutnya Majelis Hakim sudah memutuskan secara arif dan bijaksana.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.
Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"
"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Banding Ditolak dan Tetap Dihukum Mati, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Baca juga: BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Samuel Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.