Berita Nasional
Serahkan ke Pengacara, Jonathan Latumahina Fokus ke Kesembuhan David Ozora, Singgung Vonis AGH
Jonathan Latumahina meminta pengacaranya untuk menangani perkembangan kasus penganiayaan David lantaran lebih memperhatikan kondisi kesehatan putra...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Artinya jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen sehingga maksimalnya adalah 6,5 tahun.
Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan secara sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak karena semestinya tidak lagi ada pengurangan sehingga kami melihat dan memandang jaksa penuntut umum layaknya memberikan atau melakukan upaya banding kepada pelaku anak ini," pungkas Mellisa Anggraini.
Sementara itu Mellisa Anggraini selaku pihak David berharap jika para pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan seberat mungkin.
Sebab penganiayaan yang dialami David membuat putra Jonathan Latumahina tersebut mengalami cedera berat hingga kondisinya sulit kembali seperti semula.
"Kami ingin seluruh pelaku yang ada dan terlibat dalam penganiayaan keji dan biadab terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal bukan saja terkait efek jera terhadap pelaku tetapi untuk seluruh masyarakat, orangtua, anak anak, sehingga tidak lagi terjadi penganiayaan berat seperti yang dialami oleh David.
Kami berharap jaksa akan melakukan upaya hukum yang selayaknya dan ini akan membawa kepada proses hukum yang berkeadilan, terima kasih, mohon doanya," tutupnya.
Baca juga: Kekayaan James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Rp 7,7 Miliar, Heboh Aniaya Wanita
Lebih jauh, diketahui bahwa AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Namun di balik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
| Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon |
|
|---|
| Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Bahlil Ungkap Jasa Orde Baru : Ada Swasembada Pangan |
|
|---|
| 'Untuk Apa Saya Takut Sama Beliau' Prabowo Minta Publik Berhenti Sebar Narasi Ia Dikendalikan Jokowi |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Singgung Kebenaran, Leganya Astrid Kuya usai Suami Kembali di DPR RI Tak Terbukti Tak Langgar Etik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.