Adik Tusuk Kakak di Muba
Adik Tusuk Kakak Hingga Tewas di MUBA, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Adik tusuk kakak hingga tewas di Musi Banyuasin (MUBA), pelaku pembunuhan berinisial AL (15) diancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Adik tusuk kakak hingga tewas di Musi Banyuasin (MUBA), pelaku pembunuhan berinisial AL (15) di Karang Agung Kecamatan Lalan Musi Banyuasin diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban Rivan (27) terjadi Sabtu (8/4/2023) dan membuat geger masyarakat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasi Humas AKP Susianto SH mengatakan pelaku penusukan terhadap kakak angkat yang ada di Kecamatan Lalan dicanam demgan primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku diancam dengan kurungan penjara 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Lalan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk keamanannya,"ungkap Susianto, Senin (10/4/2023).
Lanjutnya, karena pelaku masih di bawah umur tentunya akan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga.
"Pendampingan pasti ada karena masih dibawa umur. Mungkin ada juga dari pihak keluarga, sementara ini yang mendampinginya orang tua,"jelasnya.
Sementara itu, Kades Karang Agung Aripin mengaku kaget dengan peristiwa kakak dan adik yang terjadi di desanya. Menurutnya keduanya dikenal tidak ada masalah satu sama lain bahkan sang adik dikenal pendiam.
"Setahu saya mereka berdua itu tidak pernah ada masalah, tapi kalau ribut sebagai kakak dan adik itu wajar-wajar saja. Mereka ini berdua tinggal di mess karyawan perusahaan sawit yang ada disini bersama orang tuanya juga,"ungkapnya.
Lanjutnya, permasalahan tersebut terjadi ketika adiknya mengiris bawang di depan televisi karena adiknya membeli mie satu bungkus dan tidak membelikan untuk kakaknya lantas kakaknya pun kesal dan memukulnya.
"Adiknya itu spontan saja menusuknya mungkin karena kesal, disamping itu lobangnya tidak terlalu dalam. Ia menusuk pada rusuk sebelah kiri,"ungkapnya.
Korban Rivan sendiri merupakan anak pertama dari suami kedua, sedangkan AL merupakan anak pertama dari suami yang ketiga.
"Jadi si ibunya sudah menikah sebanyak 3 kali dan cerai dua kali, anak dari suami kedua yakni Rivan ikut bersama mereka. Kalau korban sendiri buruh harian lepas pada perusahaan tempat orang tuanya bekerja,"tutupnya.
Korban Cekik Leher Pelaku
Seorang adik yang masih berusia di bawah umur menghabisi nyawa kakaknya sendiri di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Rivan (27), warga Karang Agung Kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin tewas usai ditusuk oleh adik kandungnya sendiri berinisial AL (15).
Adik Tusuk Kakak Hingga Tewas di Lalan MUBA, Bagini Kata Psikolog dari UBD Palembang |
![]() |
---|
Soroti Adik Bunuh Kakak MUBA, Kriminolog Sri Sulastri Jelaskan Soal Daya Paksa |
![]() |
---|
Bermula Perkara Mie Instan, Adik Bunuh Kakak di MUBA, Pengamat Sosial Bilang Begini |
![]() |
---|
Adik Bunuh Kakak di Lalan MUBA, Kades Karang Agung Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Kronologi Adik Tusuk Kakak Kandung Hingga Tewas di Muba, Bermula Emosi Kakak Soal Mie Instan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.