Adik Tusuk Kakak di Muba

Adik Tusuk Kakak Hingga Tewas di MUBA, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Adik tusuk kakak hingga tewas di Musi Banyuasin (MUBA), pelaku pembunuhan berinisial AL (15) diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Adik tusuk kakak hingga tewas di Musi Banyuasin (MUBA), pelaku pembunuhan berinisial AL (15) diancam hukuman 15 tahun penjara. Gambar ilustrasi. 

Aksi penusukan kakak kandung ini terjadi pada hari Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB atau saat sahur di rumah keduanya di Karang Agung Kecamatan Lalan.

Awal mula peristiwa berdarah dua bersuara yang merupakan anak dari Ali (62) dan Rina (44) ini dipicu oleh hal sepele, dimana saat itu korban marah bahkan menampar pipi serta mencekik leher adiknya, yakni AL.

"Penyebabnya karena sang adik membeli mi goreng hanya satu bungkus. Saat dimarahi tersebut AL sedang mengiris bawang dan kangkung untuk dimasak," ujar Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu, Minggu (9/4/2023).

Mendapat perlakuan sedemikian rupa AL secara spontan langsung menusukan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban.

Tusukan pisau ini mengenai perut sebelah kiri, yang mengakibatkan korban jatuh pingsan.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tidak berapa lama dibawa ke klinik kesehatan PT BKI," terangnya.

Kini pihaknya sudah mengamankan AI beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan AI untuk menusuk kakaknya.

"Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut adalah saudara kandung dan tinggal dalam satu rumah. Karena pelaku masih dibawa umur kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya. (SP/Fajeri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved