Adik Tusuk Kakak di Muba

Soroti Adik Bunuh Kakak MUBA, Kriminolog Sri Sulastri Jelaskan Soal Daya Paksa

Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang turut berkomentar terkait kasus adik bunuh kakak di Karang Agung Lalan MUBA.

Shutterstock
Ilustrasi Pembunuhan. Adik Bunuh Kakak di Lalan MUBA 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Karang Agung Kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin digegerkan atas kejadian adik Tujah kakak kandung hingga tewas jelang sahur, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 03.00 WIB

Setelah membaca penjelasan dari pihak kepolisian di pemberitaan, Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum melihat ini murni itu kesalahan diprovokasi. 

"Kita melihat itu harus objektif. Kalau saya melihat anak yang 'nujah' itu diprovokasi oleh korban dengan mencekik duluan. Karena kebetulan dia lagi pegang pisau, jadi tidak ada unsur perencanaan. Siapa saja kalau dalam posisi terdesak seperti itu pasti akan melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh adiknya tadi," ungkap Dr Sri Sulastri SH MHum, Minggu (9/4/2023) malam. 

Memang itu kata Sri Sulastri, kadang-kadang dipengaruhi oleh korban.

"Jadi tidak sepenuhnya kesalahan itu dibebankan kepada korban. Dalam hukum itu namanya daya paksa.," tambahnya 

Memang ada perbuatan hukum, tapi tidak sepenuhnya kesalahan pada pelaku.

Korban yang telah memprovokasi pelaku. Jadi kalau sudah terdesak seperti ini pelaku tidak mungkin diam, tidak lagi mikir itu kakaknya. 

"Yang penting pelaku berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara karena dia pegang pisau itulah yang dijadikannya alat. Jadi tidak ada tujuan untuk membunuh. Tidak masuk dalam pasal 338 ataupun 340. Murni itu kesalahan diprovokasi," katanya. 

Sri Sulastri langsung menyebut itu namanya sang kakak tadi memprovokasi duluan sehingga adiknya tadi mengambil tindakan. 

"Adiknya tadi kan dicekik, bayangkan kalau orang terdesak mengalami seperti pelaku, sementara dia kebetulan sedang memegang pisau untuk masak. Bisa dikatakan pelaku ini membela diri. Kalau dia tidak 'nujah' dia yang mati dicekik kakaknya," katanya. 

Jadi di situ tindakan spontan yang dikarenakan untuk bela diri.

Dalam kriminologi itu ada yang korban sebenarnya memang dalam kasus pembunuhan tidak selamanya pelaku adalah orang yang paling bersalah. 

Dalam kasus ini pelaku bukan orang yang paling bersalah.

Dia tertekan oleh keadaan mengharuskannya untuk membela diri. Karena itu bunuh atau kena bunuh. (SP/Abdul Hafiz) 

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved