AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Inilah fakta Anas Urbaningrum yang dibebaskan besok usai ditahan selama 8 tahun terkait kasus korupsi proyek Hambalang....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah fakta Anas Urbaningrum yang dibebaskan besok usai ditahan selama 8 tahun terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca juga: Kronologi Kasus Anas Urbaningrum Ditahan 8 Tahun Penjara Gegara Korupsi Hambalang, Kini Bebas Besok

Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas pada Selasa, (11/4/2023) besok setelah terseret kasus korupsi proyek Hambalang.
Kabar kebebasan Anas Urbaningrum tersebut sontak membuat banyak pihak kembali menyoroti mantan Ketua Partai Demokrat ini.
Berikut beberapa fakta Anas Urbaningrum yang akan dibebaskan besok.
1. Anas Urbaningrum Akan Mudik ke Blitar Usai Bebas
Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda.
"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu. Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke Ibundanya," kata dia.
"Tapi kepastiannya bagaimana mungkin jelang hari H akan diketahui," tukas Gede Pasek Suardika dilansir dari Tribuntrends.com

2. Anas Urbaningrum Bakal Dijemput Simpatisannya di Lapas Sukamiskin Besok
Diketahui jika Anas Urbaningrum bakal dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung besok, Selasa, 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.
Para simpatisan dari Sobat Anas Urbaningrum akan menyambut kebebasan Anas di Lapas Sukamiskin dan berbuka bersama.
"Mengalir saja sampai buka puasa bersama," ujar Ketua Sobat AU, Gede Pasek.
Baca juga: Kekayaan James Arthur Kojongian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Rp 7,7 Miliar, Heboh Aniaya Wanita
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan
3. Anas Urbaningrum Adakan Buka Bersama Usai Dibebaskan
Selain itu diketahui jika Anas akan melakukan buka puasa bersama dengan simpatisanannya.
"Mas AU keluar dari Lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kalapas dan pidato Mas AU. Acara ditutup doa bersama," ujar Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

4. Anas Urbaningrum Tetap Jalani Wajib Lapor
Meskipun bebas pada Selasa (11/4/2023 besok, Anas Urbaningrum diketahui tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnal.
"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucap dia.
Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.
"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," jelas Kusnali.
5. Profil Anas Urbaningrum
Sosok Anas Urbaningrum merupakan pria kelahiran di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.
Anas Urbaningrum kuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Ia masuk perguruan tinggi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Anas melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik rupanya sudah dimulai di organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Saat itu ia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Anas kemudian melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Anas sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Tahanan Besok, Sebut Soal Waktu dan Skenario Tuhan
Ia juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik sebagai peserta Pemilu.
Pada 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.
Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.
Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009.
Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.
Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan berhenti pada 23 Februari 2013.
Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Proyek Hambalang.
Atas keterlibatannya, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu (24/9/2014) silam.
Kala itu Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Anas Urbaningrum terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Bahkan Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu Anas Urbaningrum juga menerima kendaraan berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sendiri juga dinyatakan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi.
MA pun memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).
Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara dan bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
Anas Urbaningrum yang mengetahui hal tersebut sempat tak terima atas hukumannya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Akan tetapi Anas masih tak puas dan kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.
Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Apa Peran AGH Eks Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora ?
Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.
Meskipun demikian, diketahui jika akhirnya ia menjalani hukuman ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 8 tahun penjara.
Sehigga Anas bakal dibebaskan Selasa (11/4/2023) besok.
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor, Angelina Sondakh, dan Choel Mallarangeng.
Diketahui jika ketujuh tersangka tersebut terlibat korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2010-2012 silam.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.